Pakar Hukum Pidana UI: Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Belajar Hukum Dulu, Baru Ngomong KPK Diintervensi

By Admin


nusakini.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesis (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta di Jakarta, Jumat (10/6/2016) menyampaikan dirinya geregetan mendengar ada pihak yang dengan sangat yakin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diintervensi hanya karena tidak menetapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka dalam kasus RS Sumber Waras. 

"Saya bukan pendukung Ahok. Namun saya geregetan saat mendengar orang bilang bahwa mereka telah mendapatkan bocoran dari penyidik KPK soal penetapan Ahok jadi tersangka. Mereka yang menuduh KPK sudah diintervensi harus belajar hukum dulu. Jangan karena beda kepentingan politik lalu menuduh KPK diintervensi," kata Ganjar. 

Kemudian terkait dengan pernyataan Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet yang kabarnya mendapat bocoran dari penyidik KPK bahwa Ahok sebenarnya sudah jadi tersangka, Ganjar lagi-lagi mengatakan, mereka yang menuduh itu harus belajar hukum dulu sehingga tahu bagaimana cara kerja KPK dalam menetapkan seseorang jadi tersangka. 

"Itu Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Belajar Hukum Dulu, Baru Ngomong KPK Diintervensi", kata Gandjar. 

Ganjar mengamati, kasus yang menimpa Ahok ini lebih tinggi nilai politiknya ketimbang hukum. Lawan-lawan politik hanya ingin menggagalkan Ahok agar tidak bisa maju lagi di Pilgub DKI tahun depan.(if/mk)